Certified Risk Professional (CRP®)
RWI Consulting – Pendekatan dalam pelatihan Certified Risk Professional – CRP (Profesional Risiko Bersertifikat) menggunakan standar ISO 31000:2018 sebagai alat pengelolaan risiko dan telah disesuaikan dengan regulasi terkini manajemen risiko yang berlaku pada lingkup BUMN yaitu pada PER-2/BUMN/MBU/03/2023.
Dengan memahami prinsip, kerangka kerja, dan proses dari manajemen risiko, peserta akan memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang proses manajemen risiko sesuai dengan ISO 31000:2018 serta PER-2/BUMN/MBU/03/2023 dan akan mampu mengembangkan pendekatan dan proses implementasi yang lebih efektif di perusahaan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta dapat mengikuti Uji Kompetensi sebagai profesional manajemen risiko oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSPPM).
Manfaat Sertifikasi Certified Risk Professional (CRP)
- Peningkatan Kompetensi Profesional
- Pengakuan Resmi dari BNSP
- Pengembangan Karier
- Kredibilitas dan Reputasi
- Akses ke Jaringan Profesional
- Pemenuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku
Tujuan Sertifikasi Certified Risk Professional (CRP)
- Mengembangkan Kepemimpinan dalam Manajemen Risiko
- Pengetahuan Mendalam dan Spesialisasi
- Memastikan Kompetensi Tingkat Lanjut
- Mendorong Inovasi dan Best Practices
- Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi Profesional
Certified Risk Professional – Modul Manajemen Risiko
- Mengelola risiko
- Menentukan risk owner dan fungsi kejadian risiko
- Mendokumentasikan risiko
- Mendefinisikan kriteria risiko
- Penentuan skala prioritas risiko
- Evaluasi risiko yang dapat diterima
- Menetapkan risiko
- Menentukan strategi penanganan risiko
- Melakukan evaluasi konteks internal
- Mengkomunikasikan profil risiko
- Mengkomunikasikan peran dan tanggung jawab setiap pihak
- Melakukan pengukuran atas efektifitas tindakan
- Menentukan waktu dan strategi
- Menerapkan kebijakan manajemen risiko
- Pengukuran kinerja
- Pemantauan berkala
- Menyusun kebijakan risiko
- Menyusun kerangka kerja
- Menyusun rencana kerja spesifik
Certified Risk Professional – Metode Uji Kompetensi
- Langsung: Observasi demonstrasi
- Tidak langsung: Verifikasi portofolio dan atau konfirmasi pihak ketiga
- Tambahan: Wawancara atau tes tertulis
Asesmen
- Konsultasi
Menentukan metode uji yang akan diikuti peserta (Uji tertulis, ceklis portofolio dan uji wawancara). - Uji Tertulis
Peserta mengerjakan uji tertulis dengan sebanyak 100PG dengan waktu 120 menit. - Ceklis Portofolio
Peserta akan 1on1 dengan asesor untuk verifikasi dokumen yang dilengkapi, salah satunya tugas risk register. - Uji Wawancara
Setelah ceklis portofolio akan dilanjutkan ke uji wawancara, dimana asesor kami akan menggali kompetensi peserta melalui beberapa pertanyaan.
Keputusan Hasil Asesmen dan Penerimaan Sertifikat
- Keputusan Hasil Asesmen
Setelah mengikuti rangkaian asesmen, peserta akan mendapatkan rekomendasi dari asesor, dan akan mendapatkan Surat Hasil Asesmen kurang lebih 2 pekan setelah dilaksanakannya asesmen. - Penerimaan Sertifikat
Jika Hasil Akhir dalam Surat Hasil Asesmen dinyatakan kompeten maka Peserta akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi lisensi BNSP yang diproses kurang lebih 1 bulan dari diterimanya Surat Hasil Asesmen.
Syarat Pendaftaran dan Proses Asesmen
1. Peserta melengkapi APL 01, dokumen yang perlu dilengkapi:
- KTP
- Foto diri
- Sertifikat Pelatihan
- Ijazah
- CV
2. Setelah melengkapi APL 01, dokumen akan diminta melengkapi tugas kerja (risk register) dan sertifikat pendukung:
- Risk register dalam format excel (xlsx) dan presentasi (ppt/pdf)
- Sertifikat pendukung manajemen risiko (jika ada)
- Sertifikat Pelatihan
- Hasil Pekerjaan (ditempat kerja dan bukan saat pelatihan)
- SK penugasan yang relevan dengan UK
- Surat Keterangan Kerja/Surat Keterangan magang yang relevan dengan UK
- Job Description
- Sertifikat Kompetensi/Lisensi