Menu Close
Perencanaan berbasis risiko (Risk Based Planning) yang diterapkan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dimaksudkan untuk memastikan bahwa Perusahaan telah mempertimbangkan berbagai risiko yang berpengaruh signifikan terhadap pencapaian berbagai sasaran dan target kinerja yang ditetapkan di dalam RKAP dan bahwa Perusahaan telah mempersiapkan berbagai langkah penanganan risiko yang diperlukan.
Program ini dikembangkan untuk memberikan pemahaman aplikatif mengenai perencanaan berbasis risiko (Risk Based Planning) sesuai dengan persyaratan di dalam ISO 31000:2018 Risk Management Guideline dan COSO 2017 Integrating ERM with Strategy and Performance serta berbagai ketentuan yang berlaku misalnya ketentuan Kementerian BUMN mengenai penyusunan RKAP berbasis risiko.