Langkah Strategis Menuju Tata Kelola dan Manajemen Risiko BUMN yang Lebih Baik

Berada di tengah era yang penuh dinamika, perusahaan-perusahaan di Indonesia termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditantang untuk selalu beradaptasi. Tantangan tersebut tidak hanya sebatas menjaga roda operasional perusahaan tetap berputar, namun juga mencakup pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien.
“Kita adalah bentengnya ekonomi Indonesia. Kalau kita tidak siap saya yakin sepertiga ekonomi kita juga tidak siap,” Menteri BUMN Erick Thohir dalam Sosialisasi Penyederhanaan Permen BUMN di Jakarta (27/3/2023).
Baca juga: Apa itu Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko?
Untuk menjawab tantangan yang ada, Menteri BUMN telah menyederhanakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi 3, salah satunya adalah PER-2/MBU/03/2023 yang berfokus pada Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Diharapkan, keberadaan regulasi ini mampu menanggulangi tantangan global serta membantu BUMN untuk lepas dari aturan yang stagnan yang dapat menghambat dan mengganggu kinerja perusahaan.
BUMN wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, sesuai dengan PER-2/MBU/03/2023 Pasal 46 yang bertujuan untuk melindungi dan menciptakan nilai bagi BUMN.
Manajemen risiko pada BUMN meliputi kebijakan manajemen risiko, perencanaan, penerapan, pemantauan dan evaluasi manajemen risiko serta pelaporan manajemen risiko.
Secara keseluruhan, Regulasi ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan BUMN menuju tata kelola dan manajemen risiko yang lebih komprehensif dan efektif.
Jika diimplementasikan dengan baik, regulasi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi BUMN dan masyarakat sesuai dengan tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai BUMN.
Evaluasi sejauh mana Anda siap menghadapi risiko bisnis. Dapatkan penilaian Risk Maturity Index sekarang juga! Klik untuk memulai.