Memahami Organ Pengelolaan Risiko Dalam Tata Kelola Risiko BUMN
RWI Consulting – Organ pengelolaan risiko terintegrasi merupakan organ yang memiliki wewenang, tugas, dan tanggung jawab dalam tata kelola risiko BUMN untuk memastikan berjalannya manajemen risiko, audit intern dan tata kelola terintegrasi secara optimal di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Memahami Organ Pengelolaan Risiko Dalam Tata Kelola Risiko BUMN
Dalam konteks tata kelola terintegrasi, pemahaman tentang organ pengelolaan risiko menjadi sangat penting.
Organ ini memastikan bahwa governance risk and compliance (GRC) dijalankan secara efektif, menciptakan lingkungan di mana risiko dan kepatuhan dikelola secara holistik.
Adanya penerapan GRC di BUMN menekankan pentingnya sumber daya yang memadai, baik dari segi manusia maupun teknologi, untuk mendukung risk management yang efektif.
Konsep ini, di mana GRC membentuk kerangka kerja esensial untuk memastikan bahwa risiko diidentifikasi, dipahami, dan dikelola dengan cara yang memastikan kepatuhan dan pengurangan risiko secara keseluruhan.
Dalam konteks tata kelola terintegrasi, GRC berfungsi untuk menciptakan sinergi antara berbagai departemen dan memastikan bahwa keputusan yang diambil berlandaskan pada pemahaman risiko yang komprehensif dan kepatuhan terhadap regulasi.
GRC membantu organisasi dalam mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko secara proaktif, sambil memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang relevan.
Dengan menerapkan GRC, BUMN dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi risiko, dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan. Ini adalah pendekatan holistik yang tidak hanya fokus pada kepatuhan, tapi juga pada penciptaan nilai dan keberlanjutan organisasi.
Organ pengelolaan risiko: Fungsi Tata kelola risiko terintegrasi
Organ pengelola risiko dalam tata kelola manajemen risiko BUMN terdiri dari dewan komisaris/dewan pengawas, direksi, komite audit, komite pemantau risiko, komite tata kelola terintegrasi.
Serta direktur yang membidangi pengelolaan risiko, direktur yang membidangi pengelolaan keuangan dan SPI (PER-2/ MBU/03/2023 Pasal 55 Hal 63).
Dalam konteks BUMN, tata kelola terintegrasi tidak hanya meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga memastikan bahwa semua aspek manajemen risiko diintegrasikan dengan baik dalam proses bisnis.
BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan klasifikasi risiko sistemik A memiliki persyaratan organ pengelola risiko yang paling tinggi.
Sementara itu, BUMN dan anak perusahaan BUMN dengan klasifikasi risiko sistemik B, signifikan dan netral dapat menerapkan persyaratan organ pengelola risiko yang lebih tinggi dari persyaratan minimum namun harus dengan persetujuan Menteri BUMN.
Untuk memberikan gambaran mengenai persyaratan minimum organ pengelola risiko dalam tata kelola terintegrasi risiko BUMN tersaji pada infografis berikut:
Organ pengelolaan risiko: Rincian komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko
Dalam pembentukan organ pengelola risiko, baik di BUMN maupun di anak perusahaannya, ada aturan yang menentukan komposisi anggota serta kualifikasi yang harus dipenuhi oleh setiap anggota dalam organ tersebut.
Berikut penjelasan komposisi dan kualifikasi organ pengelola risiko:
Organ pengelolaan risiko: Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Direksi
Komposisi dari direksi harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Direksi BUMN induk atau anak perusahaan BUMN dapat terdiri atas satu atau lebih anggota direksi.
Namun, dalam kasus lebih dari satu anggota direksi, salah satu di antaranya harus diangkat sebagai direktur utama. Poin penting yang harus diperhatikan adalah bahwa direktur utama tidak boleh merangkap peran dari direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan risiko.
Hal ini penting untuk memastikan pemisahan tugas yang efektif dalam manajemen risiko.
Komposisi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari anggotanya merupakan anggota independen, sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan pengangkatannya.
Anggota independen adalah mereka yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris/Dewan mengikuti pelatihan dengan total durasi Pengawas lainnya, anggota Direksi, pemegang minimal 40 jam setiap tahunnya.
Ini saham pengendali, atau pihak yang memiliki adalah investasi penting untuk hubungan dengan BUMN terkait yang dapat memastikan bahwa direksi memiliki mempengaruhi kemampuannya untuk pemahaman yang mendalam tentang bertindak secara independen. Jika terdapat risiko yang dihadapi organisasi.
Selain itu, lebih dari satu anggota independen dalam setiap anggota direksi juga diwajibkan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, salah untuk memiliki setidaknya satu sertifikasi satu di antaranya harus diangkat sebagai untuk memberikan jaminan bahwa komisaris utama/ketua Dewan Pengawas.
Direksi memiliki kompetensi yang Kualifikasi untuk setiap anggota Dewan diperlukan untuk mengambil keputusan Komisaris/Dewan Pengawas wajib mengikuti yang tepat dalam mengelola risiko.
Pelatihan manajemen risiko dengan total durasi minimal 20 jam setiap tahunnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang praktik-praktik manajemen risiko terkini.
Selain itu, setiap anggota juga diwajibkan untuk mengikuti paling sedikit satu sertifikasi terkait manajemen risiko.
Organ pengelolaan risiko: Komite Audit
Komite Audit memiliki komposisi yang khusus dalam sistem. Ini mencakup satu orang komisaris atau anggota dewan pengawas independen sebagai ketua yang juga berpengalaman dalam bidang keuangan dan akuntansi.
Selain itu, terdapat grup anggota komite yang bisa berasal dari anggota dewan komisaris/dewan pengawas atau dari luar BUMN yang bersangkutan.
Jumlah total anggota komite yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN paling banyak adalah dua orang, dengan satu di antaranya memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi, dan satu lagi memiliki keahlian di bidang tata kelola terintegrasi perusahaan yang baik, hukum, atau kepatuhan.
- Kualifikasi anggota komite audit yang bukan berasal dari anggota dewan komisaris/dewan pengawas mencakup: Pelatihan tahunan minimal 20 jam dengan topik manajemen risiko, fraud, bisnis, kegiatan korporasi, hukum, kepatuhan, keuangan, akuntansi dan audit.
- Anggota Komite Audit wajib memiliki sertifikasi keahlian sebelum menjabat di bidang keuangan, akuntansi, tata kelola terintegrasi perusahaan, hukum dan kepatuhan
- Anggota Komite Audit wajib mengikuti sertifikasi lanjutan paling sedikit satu sertifikasi selama masa jabatan.
Sebagai penutup, integrasi tata kelola terintegrasi, governance risk and compliance (GRC), dan penekanan pada risiko dan kepatuhan menjadi kunci dalam memperkuat struktur pengelolaan risiko di BUMN.
Pentingnya penerapan GRC tidak hanya terbatas pada pencapaian kepatuhan regulasi, tetapi juga dalam memaksimalkan penggunaan sumber daya yang efisien dan efektif.
Dengan ini, BUMN dapat menavigasi kompleksitas manajemen risiko dengan lebih baik, membuktikan bahwa GRC adalah singkatan yang merefleksikan inti dari praktik terbaik dalam risk management.
Menganalisis tingkat kematangan manajemen risiko bisnis Anda untuk strategi yang lebih baik. Klik di sini!