Manajemen Risiko Perusahaan: Memahami Klasifikasi Risiko BUMN

Manajemen Risiko Perusahaan: Memahami Klasifikasi Risiko BUMN

RWI Consulting – Manajemen risiko perusahaan biasa terdapat pada BUMN. Berdasarkan Intensitas Risiko dalam PER-2/MBU/03/2023: BUMN mencakup beragam jenis bisnis dengan skala operasi yang bervariasi serta potensi risiko yang beragam.

Oleh karena itu, pengklasifikasian BUMN berdasarkan intensitas risikonya, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023, menjadi sangat relevan untuk manajemen risiko perusahaan.

Kondisi ini memungkinkan BUMN untuk menerapkan strategi manajemen risiko yang lebih sesuai dan kontekstual dengan karakteristik industri dan kebutuhan bisnis serta skala masing-masing perusahaan.

Baca juga: Fungsi Tata Kelola Tiga Risiko dalam PER-2/MBU/03/2023

Manfaat manajemen risiko dalam konteks BUMN ini mencakup peningkatan efisiensi operasional dan pengurangan risiko langsung secara keseluruhan.

Klasifikasi risiko BUMN berdasarkan tingkat intensitas jenis risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas usulan Direksi. Dengan mempertimbangkan dimensi ukuran dan kompleksitas BUMN. Proses ini juga mencakup langkah mitigasi risiko untuk memastikan operasi yang aman dan efisien.

Dengan demikian, pengelolaan risiko di BUMN dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran, memastikan perlindungan terhadap aset, meminimalkan risiko kerugian, meningkatkan keberlanjutan serta kinerja keseluruhan perusahaan.

risk management

risk management

Menajamen Risiko Perusahaan: Memahami Klasifikasi Risiko BUMN

Klasifikasi risiko BUMN berdasarkan tingkat intensitas risiko ditetapkan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas atas usulan Direksi dengan mempertimbangkan dimensi ukuran dan kompleksitas BUMN.

Sesuai dengan Pasal 53 ayat 3, ukuran BUMN dan anak perusahaan BUMN diklasifikasikan menjadi besar dan tidak besar berdasarkan total aset atau modal yang dimiliki. 

Untuk BUMN klasifikasi besar, berlaku jika total modalnya IDR 25 T dan total asetnya IDR 100 T.

Sementara itu, untuk anak dan cucu perusahaan, mereka dianggap besar jika memiliki modal setidaknya 5% dari total modal konsolidasi BUMN induk, dan total aset setidaknya 1% dari total aset konsolidasi BUMN induk.

Selain dimensi ukuran BUMN, klasifikasi risiko BUMN juga didasarkan pada dimensi kompleksitas BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Menajamen Risiko Perusahaan: Kompleksitas Klasifikasi BUMN

Berdasarkan manajemen risiko perusahaan, kompleksitas Klasifikasi BUMN ditentukan oleh variabel-variabel berikut:

  1. Tanggung jawab PSO
  2. Subsidi, Kompensasi dan PSN
  3. Akuntabilitas pada Kementerian Teknis
  4. Posisi monopolistik dan/ atau substitusi barang/ jasa yang dihasilkan
  5. Kompleksitas struktur korporasi
  6. Interkoneksi dan Interdependensi dengan BUMN dan Portfolio BUMN

Dalam menghadapi kompleksitas dan ketidakpastian lingkungan bisnis, manajemen risiko perusahaan menjadi landasan yang tak tergantikan bagi BUMN.

Dengan memahami dengan jelas tujuan manajemen risiko, BUMN dapat merencanakan langkah-langkah dan pengambilan keputusan yang terukur untuk mencapainya. Seiring waktu, manajemen risiko bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sumber keunggulan kompetitif.

Manfaat dari praktik manajemen risiko perusahaan yang matang terlihat jelas dalam keberlanjutan proses bisnis dan ketahanan BUMN.

Dengan pendekatan yang proaktif terhadap mitigasi risiko, BUMN bukan hanya menjaga keberlanjutan operasionalnya. Namun, juga mampu merespons perubahan pasar dan ekonomi dengan lebih lincah.

ERM Implementation
About RWI
RWI Consulting adalah perusahaan konsultan manajemen risiko yang berdiri sejak tahun 2005. Selama belasan tahun ini, kami telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada ratusan klien dari berbagai sektor industri baik BUMN maupun swasta untuk memberikan solusi yang tepat dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengatasi risiko yang dihadapi perusahaan.
Top