Good Governance adalah: Pengertian, Prinsip, Manfaat, dan Cara Penerapannya di Indonesia

RWI Consulting – Good governance adalah cara organisasi (publik maupun privat) mengelola kekuasaan, sumber daya, dan proses keputusan secara bertanggung jawab, transparan, serta efektif, sehingga kepentingan pemangku kepentingan terlindungi dan tujuan pembangunan tercapai.
Baca: Good Corporate Governance
Formulasi ini menegaskan bahwa tata kelola yang baik bukan soal dokumen, tetapi disiplin keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam literatur Indonesia, definisi sering merujuk pada dua pandangan penting: Bank Dunia (penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid, demokratis, efisien, dan antikorupsi) serta UNDP (penggunaan wewenang ekonomi–politik–administrasi untuk mengelola urusan negara di semua tingkat).
Keduanya menekankan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum sebagai rambu pokok.
Di tingkat praktik pemerintahan Indonesia, penguatan good governance menguat pasca reformasi: kebutuhan demokrasi yang bersih mendorong transparansi, partisipasi publik, dan pembaruan kelembagaan. Arah ini menandai pergeseran dari sekadar administrasi menjadi tata kelola yang mengundang kontrol sosial dan mencegah kebocoran anggaran.

Definisi “Good Governance” dalam Kerangka Indonesia
- Bank Dunia: penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan demokrasi dan pasar efisien, disertai pencegahan korupsi (politik/administratif).
- UNDP: penggunaan wewenang ekonomi–politik–administrasi untuk mengelola urusan negara di semua tingkat.
- LAN (Lembaga Administrasi Negara): penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid, efisien, efektif, dengan sinergi konstruktif negara–sektor swasta–masyarakat.
Ketiga definisi ini memperjelas bahwa good governance adalah tata kelola lintas-aktor (negara, bisnis, masyarakat) yang menuntut efektivitas sekaligus akuntabilitas.
Prinsip-Prinsip Good Governance yang Perlu Diterapkan
Literatur tata kelola sering merujuk sembilan prinsip UNDP sebagai rujukan ringkas dan praktis:
- Partisipasi
- Rule of Law (kepastian hukum)
- Transparansi
- Responsivitas
- Orientasi Konsensus
- Kesetaraan (equity)
- Efektivitas & Efisiensi
- Akuntabilitas
- Visi Strategis
Kumpulan prinsip ini memudahkan organisasi menilai apakah proses keputusan sudah inklusif, patuh hukum, dan berorientasi kinerja jangka panjang.
Di sejumlah konteks layanan publik, terdapat varian ringkas “lima prinsip” yang banyak dipakai: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran (fairness) misalnya sebagai rujukan dalam pengurusan piutang negara oleh DJKN. Varian ini menekankan etika tata kelola saat menangani aset/kewajiban negara.
Manfaat Good Governance bagi Organisasi
Bukan hanya sektor publik yang membutuhkan tata kelola baik; organisasi profit dan nirlaba pun memerlukannya untuk bertahan di tengah perubahan. Penerapan good governance—melalui kejelasan prinsip, konsistensi proses, dan komitmen jangka panjang—mendorong keberlanjutan organisasi serta kinerja jangka panjang. Budaya organisasi menjadi lebih sehat, perilaku lebih bertanggung jawab, dan keputusan lebih berkualitas.
Secara praktis, manfaat yang sering dirasakan mencakup:
- Kepercayaan pemangku kepentingan meningkat berkat transparansi dan akuntabilitas.
- Pengambilan keputusan lebih cepat dan presisi karena ada aturan main, peran, dan indikator kinerja yang jelas.
- Pencegahan penyimpangan lewat kontrol internal dan pelaporan terbuka.
- Daya saing yang lebih baik—karena proses efisien dan risiko reputasi berkurang.
Penerapan Good Governance di Indonesia: Konteks dan Contoh
Pasca reformasi, upaya menanamkan tata kelola yang baik diarahkan pada transparansi informasi publik (misalnya APBN), partisipasi warga, dan pembentukan lembaga/peraturan penunjang. Meskipun tantangannya nyata, jalur ini memperkuat akuntabilitas sektor publik dan menekan peluang kebocoran.
Contoh sektoral: pengurusan piutang negara (DJKN).
Dalam praktiknya, DJKN menegaskan lima prinsip good governance transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran sebagai rambu tata kelola pengurusan piutang. Prinsip ini mengarahkan proses penatausahaan, penagihan, penyelesaian, hingga pertanggungjawaban agar adil bagi seluruh pihak dan akuntabel secara publik.
Ciri Organisasi yang “Governable” (Siap Dikelola dengan Baik)
Merujuk literatur dan praktik tata kelola di Indonesia, organisasi yang “governable” biasanya menunjukkan ciri-ciri berikut:
- Bahasa kebijakan yang satu: peraturan internal merujuk prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, bukan sekadar SOP administratif.
- Sinergi tiga aktor: pemerintah/otoritas, sektor privat, dan masyarakat sipil terhubung dalam perumusan dan pengawasan kebijakan (konsensus).
- Disiplin pelaporan & bukti: proses dan hasil mudah diaudit; publikasi informasi pokok memadai (transparansi).
- Keberlanjutan layanan: orientasi efektivitas–efisiensi dan visi strategis membuat layanan publik tetap andal di tengah perubahan.
Langkah Praktis Menerapkan Good Governance
Berikut peta implementasi yang bisa diadaptasi oleh instansi/organisasi, dirangkai dari prinsip-prinsip pada sumber rujukan di atas—agar tidak berhenti sebagai jargon:
- Samakan definisi & prinsip
Adopsi definisi (Bank Dunia/UNDP) sebagai landasan, lalu turunkan ke sembilan prinsip UNDP atau lima prinsip praktis (transparansi–akuntabilitas–responsibilitas–independensi–fairness) sesuai konteks organisasi. - Bangun arsitektur tata kelola
Tetapkan peran (siapa pemilik kebijakan, pengawas, pelaksana), kalender pelaporan, dan mekanisme partisipasi masyarakat/stakeholder agar keputusan sarat masukan dan mudah dipertanggungjawabkan. - Pastikan kepastian hukum & kontrol internal
Kuatkan rule of law di seluruh prosedur—dari pengadaan hingga pengelolaan aset/utang—serta siapkan jejak audit atas setiap keputusan. - Kelola data & transparansi
Publikasikan informasi inti yang relevan bagi publik (mis. ringkasan anggaran, kinerja layanan) untuk memperkuat kontrol sosial dan menekan potensi penyimpangan. - Dorong orientasi konsensus & kesetaraan
Pastikan kelompok rentan ikut dipertimbangkan; forum konsultasi dan kanal aspirasi perlu aktif agar keputusan legitimat. - Jalankan evaluasi berkala
Ukur efektivitas–efisiensi dan akuntabilitas lewat indikator layanan/kinerja yang jelas; lakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi.
Good governance adalah kerangka yang menjadikan keputusan terbuka, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sembilan prinsip UNDP (partisipasi, rule of law, transparansi, responsif, konsensus, kesetaraan, efektivitas–efisiensi, akuntabilitas, visi strategis) menyediakan kompas operasional; sementara pada konteks tertentu—seperti pengurusan piutang negara—lima prinsip ringkas (TARIF: transparansi–akuntabilitas–responsibilitas–independensi–fairness) memudahkan penerapan di lapangan.
Mengikat keduanya adalah komitmen jangka panjang, budaya integritas, dan pelaporan yang bisa diaudit.
Sumber Rujukan:
- Prokomsetda Buleleng – Pengertian, Prinsip, dan Penerapan Good Governance di Indonesia (definisi, prinsip, konteks reformasi). prokomsetda.bulelengkab.go.id
- UMSU – Pengertian Good Governance, Ciri dan Prinsipnya (definisi Bank Dunia/UNDP, prinsip). Fahum
- Jurnal E-Gov Wiyata – Prinsip-Prinsip Good Governance di Indonesia (sembilan prinsip UNDP, integrasi aktor). journal.wiyatapublisher.or.id
- UB – Good Governance & Wawasan Kebangsaan (definisi Bank Dunia/UNDP/LAN; prinsip UNDP). Direktorat SDM Universitas Brawijaya |
- CRMS Indonesia – Mengenal Manfaat Konsep Good Governance Bagi Organisasi (manfaat bagi profit maupun nonprofit). CRMS
- DJKN Kemenkeu – 5 (Lima) Prinsip Good Governance dalam Pengurusan Piutang Negara (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen, fairness). Kemenkeu