Kajian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Dalam Tubuh BUMN

Kajian Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Dalam Tubuh BUMN
RB 28 Juli 2025
5/5 - (2 votes)

RWI Consulting – Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, perencanaan strategis telah bertransformasi jauh melampaui sekadar rutinitas tahunan. Di balik sistem perencanaan yang solid, terdapat dua dokumen utama yang saling terkait: Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Keduanya tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk satu siklus perencanaan strategis yang menyatu, fleksibel, dan berlandaskan prinsip manajemen risiko.

Apa Itu RJPP dan Mengapa Perusahaan Membutuhkannya?

Risk-Awareness-&-Competency-Building

RJPP, atau yang juga dikenal sebagai Business Plan, adalah dokumen strategis jangka panjang yang menetapkan visi perusahaan dalam menjawab dinamika eksternal dan mengelola peluang yang tersedia.

Baca: Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)

Dokumen ini menggambarkan bagaimana perusahaan akan membangun dan mempertahankan keunggulan kompetitifnya, serta langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mengubah peluang tersebut menjadi nilai nyata.

Biasanya, RJPP mencakup horizon waktu sekitar lima tahun, dan berfungsi sebagai fondasi arah organisasi, dari aspek pertumbuhan bisnis hingga transformasi operasional. Dengan RJPP yang kuat dan berbasis risiko, perusahaan dapat lebih siap menghadapi disrupsi dan mengantisipasi perubahan arah pasar atau regulasi.

Mengapa RJPP Sangat Penting bagi Organisasi?

RJPP memainkan peran kunci dalam membentuk arah dan ketahanan strategis perusahaan. Berikut alasan mengapa dokumen ini tidak bisa dianggap remeh:

Baca: Pengertian RKAP Berbasis Risiko: Manfaat, Studi Kasus dan Kerangka Kerja 

  • Panduan Internal yang Kuat: RJPP membantu manajemen memahami lanskap peluang dengan lebih tajam, memperkuat arah visi dan misi, serta menilai kekuatan dan kelemahan internal secara objektif. Ini mencegah pengambilan keputusan yang keliru dan memperkuat arah kebijakan Direksi.
  • Peta Jalan Strategis: Lewat RJPP, perusahaan menetapkan sasaran yang jelas dan terukur – SMART (Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Terikat Waktu) – sekaligus menyusun langkah-langkah konkret untuk mencapainya.
  • Meningkatkan Kredibilitas di Mata Pihak Eksternal: Dokumen ini menunjukkan bahwa perusahaan paham pasar dan memiliki strategi yang jelas, yang penting bagi investor, pemberi pinjaman, dan mitra strategis. RJPP juga dapat menjadi alat penting dalam proses memperoleh pendanaan.
  • Sebagai Media Komunikasi Strategis: RJPP memudahkan perusahaan menjelaskan arah dan prioritasnya kepada pihak eksternal yang ingin bekerja sama atau berinvestasi.

Agar efektif, RJPP harus disusun dengan ringkas, masuk akal dalam alurnya, mudah dipahami, serta mencerminkan pendekatan yang realistis dan dapat dijalankan.

Kaitan dan Perbedaan RJPP dengan RKAP

Jika RJPP adalah peta jalan jangka panjang (5 tahun) untuk mencapai visi dan misi , maka

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah penjabaran tahunan dari RJPP tersebut. Program kerja yang diuraikan dalam RJPP selama lima tahun dirinci ke dalam program kerja tahunan dan ditetapkan setiap tahun melalui dokumen RKAP.

Singkatnya, RJPP memberikan arah strategis makro, sementara RKAP menyediakan detail operasional dan alokasi anggaran spesifik untuk satu tahun fiskal, memastikan langkah-langkah mikro selaras dengan tujuan jangka panjang.

Regulasi yang Menjadi Landasan RJPP dan RKAP

Bagi BUMN dan sejumlah entitas lain di bawah regulasi negara, penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) bukanlah aktivitas administratif biasa. Proses ini diikat oleh sejumlah regulasi ketat yang bertujuan memastikan akuntabilitas dan penerapan prinsip tata kelola yang sehat.

  • Untuk BUMN: Regulasi utamanya adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023. Di dalamnya, Direksi diwajibkan menyusun RJPP dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan secara utuh, termasuk dimensi lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG).
  • Untuk BUMD: Pedoman perencanaan strategis untuk Badan Usaha Milik Daerah diatur dalam Lampiran Permendagri No. 118 Tahun 2018. Regulasi ini juga mencakup modul khusus untuk sektor air minum yang menyesuaikan kebutuhan unik sektor tersebut.
  • Untuk Entitas di Bawah Kementerian Keuangan: Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.06/2013 menjadi acuan dalam penyusunan dan revisi RJPP maupun RKAP bagi Persero yang berada di bawah pembinaan Kemenkeu.
  • Untuk Industri Jasa Keuangan: Ada regulasi yang lebih sektoral. Contohnya, POJK No. 5/POJK.03/2016 mewajibkan penyusunan Rencana Bisnis untuk bank, dan POJK No. 24/POJK.05/2019 berlaku bagi lembaga keuangan non-bank.

Dalam pelaksanaannya, proses penyusunan RJPP biasanya dimulai dari entitas induk BUMN menggunakan pendekatan top-down, merujuk pada Peta Jalan BUMN. Proses ini kemudian diperkuat melalui pendekatan bottom-up dengan menyerap masukan teknis dari anak perusahaan maupun entitas terafiliasi, guna memastikan keselarasan antara visi strategis pusat dan dinamika operasional di lapangan.

Ruang Lingkup dan Komponen Esensial RJPP Berdasarkan PER‑2/MBU/03/2023

RJPP (Rencana Jangka Panjang Perusahaan) wajib memasukkan setidaknya komponen-komponen berikut agar tercipta dokumen yang lengkap, relevan, dan strategis:

A. Pendahuluan

Mencakup latar belakang dan sejarah perusahaan, visi-misi, tujuan strategis yang selaras dengan nilai ekonomi dan sosial berkelanjutan, serta arah pengembangan—termasuk kebijakan investasi, pembiayaan, pemanfaatan hasil usaha, dan rencana pengembangan lainnya.

B. Evaluasi Pelaksanaan RJPP Sebelumnya

Analisis kuantitatif dan kualitatif dari pencapaian vs. RKAP/RJPP tahun lalu:

  • Seberapa jauh target tercapai;
  • Kepatuhan dan pelaksanaan strategi;
  • Hambatan dan solusi.
    Analisis bisa menggunakan metode perbandingan vertikal, horizontal, maupun statistik data historis.

C. Posisi Perusahaan Saat Ini

Termasuk analisis SWOT bidang bisnis utama, dengan bobot dan peringkat tiap elemen. Metode seperti PESTLE, Value Chain, 5 Forces Porter, atau analisis daya tarik pasar juga digunakan untuk memetakan posisi kompetitif perusahaan.

D. Asumsi Utama Penyusunan RJPP

Dibagi menjadi dua:

  • Faktor Internal: Kekuatan dan kelemahan yang memengaruhi potensi pertumbuhan—misalnya ekspansi bisnis, tenaga kerja, pendapatan, hingga beban operasional.
  • Faktor Eksternal: Tren global dan lokal—seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, suku bunga, nilai tukar, hingga pergeseran kompetisi dan inovasi teknologi.

E. Penetapan Tujuan, Strategi dan Program Kerja

Merinci:

  • Tujuan strategis jangka panjang;
  • Sasaran tahunan yang spesifik dan terukur;
  • Strategi korporasi, bisnis per SBU, dan strategi fungsional (produksi, pemasaran, SDM, keuangan, R&D).
    Termasuk kebijakan umum/fungsional, program kerja & anggarannya, matriks keterkaitan sasaran/strategi/kebijakan/program, proyeksi keuangan jangka panjang, program investasi, dan inisiatif strategis (selaras dengan Peta Jalan BUMN), serta aksi korporasi yang direncanakan.

F. Strategi Risiko, Profil Risiko, dan ESG

Menjelaskan integrasi manajemen risiko dalam RJPP melalui penetapan kebijakan risiko—termasuk Risk Capacity, Risk Limit, Risk Tolerance, dan Risk Appetite—sesuai tujuan strategis. Juga memasukkan pendekatan ESG untuk memastikan risiko lingkungan, sosial, dan tata kelola dikelola secara proaktif.

G. Penugasan Pemerintah

Kalau ada, menjelaskan tugas atau mandat jangka panjang yang diberikan pemerintah kepada BUMN.

Metodologi Penyusunan RJPP: Holistik & Adaptif

Pendekatan penyusunan RJPP mengikuti prinsip:

  • Holistik: Meliputi seluruh aspek—bisnis, keuangan, dan non-bisnis.
  • Strategis: Berdasar analisis internal dan eksternal mendalam.
  • Realistis: Dapat dicapai sesuai sumber daya yang tersedia.
  • Fleksibel: Mudah disesuaikan dengan perubahan lingkungan.

Tahapan Proses:

  1. Persiapan & Pengumpulan Data
    Kumpulkan dokumen penting seperti laporan tahunan, RKAP/RJPP sebelumnya, akta pendirian, SK perusahaan, dan catatan pendukung lainnya.
  2. Analisis Situasi
    Evaluasi kuantitatif (operasional vs. target, analisis keuangan/statistik), dan kualitatif (strategi, hambatan, solusi). Gunakan juga metode analisis seperti SWOT, PESTLE, Value Chain.
  3. Perumusan Strategi
    Merancang strategi pada level korporasi, bisnis, dan fungsional.
  4. Pengembangan Program Kerja & Anggaran
    Menyusun program tahunan beserta anggarannya, dengan keterkaitan yang jelas antar elemen strategis.
  5. Finalisasi & Persetujuan RJPP
    Menyelesaikan format akhir RJPP dan mendapatkan pengesahan dari pimpinan.
  6. Sosialisasi
    Mengkomunikasikan isi RJPP kepada seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.

Proses ini berlandaskan kerangka manajemen risiko seperti diatur PER‑2/MBU/03/2023, dengan mekanisme umpan balik terus menerus dan penilaian kematangan risiko oleh lini kedua internal dan asesmen eksternal independen untuk memastikan kualitas dan relevansi strategis.

Kesimpulan

Dalam struktur perencanaan strategis perusahaan, khususnya di lingkungan BUMN, RJPP dan RKAP bukan sekadar dokumen administratif—keduanya adalah mesin utama yang mendorong arah pertumbuhan. RJPP memberikan fondasi jangka panjang, menggambarkan arah strategis dan visi besar perusahaan.

Sementara itu, RKAP bertindak sebagai jembatan praktis, menerjemahkan visi tersebut ke dalam program kerja dan anggaran yang konkret dan terukur setiap tahun.

Ketika keduanya disusun secara terintegrasi dan dilandasi prinsip manajemen risiko, organisasi tak hanya siap menghadapi tantangan, tetapi juga lebih lincah beradaptasi dengan dinamika yang terus berubah. Ditambah dengan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, sinergi RJPP dan RKAP memastikan perusahaan tetap fokus pada penciptaan nilai jangka panjang—baik ekonomi maupun sosial.

Di tengah era ketidakpastian dan disrupsi, RJPP dan RKAP yang tersinergi bukan hanya alat bertahan. Mereka adalah strategi untuk tumbuh, unggul, dan menjadi pemain utama di lanskap kompetisi.

About RWI
RWI Consulting adalah perusahaan konsultan manajemen risiko yang berdiri sejak tahun 2005. Selama belasan tahun ini, kami telah berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada ratusan klien dari berbagai sektor industri baik BUMN maupun swasta untuk memberikan solusi yang tepat dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengatasi risiko yang dihadapi perusahaan.
Top