Good Corporate Governance sebagai Fondasi RKAP & RJPP BUMN

RWI Consulting – Dalam ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perencanaan strategis bukan sekadar ritual tahunan. Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) adalah dokumen sakral yang menjadi kontrak kinerja Direksi kepada negara. Namun, sejarah mencatat banyak BUMN yang gagal mencapai target atau terjerat masalah hukum karena proses penyusunan rencana kerja yang lemah tata kelolanya.
Di sinilah peran Good Corporate Governance (GCG) menjadi vital. GCG bukan hanya soal kepatuhan; GCG adalah sistem check and balance yang memastikan setiap angka dalam RKAP dan setiap visi dalam RJPP disusun berdasarkan analisis yang objektif, bukan kepentingan sesaat.
Artikel ini akan membedah bagaimana GCG menjadi fondasi dalam siklus perencanaan BUMN, mulai dari struktur kewenangan hingga penyelarasan tujuan jangka panjang.
Good Corporate Governance sebagai Fondasi RKAP & RJPP BUMN

Struktur Kewenangan dalam Penyusunan RKAP & RJPP
Berdasarkan UU BUMN dan PER-2/MBU/03/2023, GCG mengatur pemisahan tugas yang jelas (segregation of duties) dalam proses perencanaan agar tidak terjadi abuse of power.
Peran Direksi: The Architect
Direksi bertugas menyusun rancangan RJPP (5 tahunan) dan RKAP (tahunan). Dalam prinsip GCG:
- Transparansi: Direksi harus membuka asumsi-asumsi dasar (makroekonomi, nilai tukar, inflasi) yang digunakan dalam perhitungan.
- Akuntabilitas: Setiap inisiatif strategis (misal: proyek capex besar) harus didukung oleh Feasibility Study (FS) dan Kajian Risiko yang komprehensif.
Peran Dewan Komisaris: The Overseer
Dewan Komisaris tidak hanya menerima dokumen jadi. Mereka wajib menelaah dan memberikan persetujuan/rekomendasi. GCG menuntut Komisaris untuk:
- Kritis: Menantang asumsi Direksi. Apakah target realistis? Apakah risiko mitigasi sudah memadai?
- Independen: Memastikan RKAP bebas dari intervensi pihak luar yang merugikan perusahaan.
Peran RUPS/Pemegang Saham: The Ultimate Approver
Menteri BUMN (atau Kuasa Pemegang Saham) mengesahkan RKAP/RJPP. Proses ini memastikan bahwa rencana perusahaan selaras dengan aspirasi pemegang saham dan Aspirasi Pemegang Saham (APS) yang diterbitkan Kementerian BUMN.
Baca Juga: Detail mengenai Penerapan GCG di BUMN berdasarkan PER-2/MBU/03/2023.
2. Peran Strategis Komite Dewan Komisaris
Dalam praktiknya, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite untuk membedah RKAP/RJPP secara mendalam. Ini adalah mekanisme GCG untuk memastikan kualitas keputusan.
Komite Audit
- Memastikan asumsi keuangan dalam RKAP wajar dan sesuai standar akuntansi.
- Memeriksa kewajaran anggaran untuk pos-pos sensitif (misal: biaya perjalanan dinas, representasi).
Komite Pemantau Risiko
- Menilai apakah target RKAP/RJPP masih dalam batas Risk Appetite perusahaan.
- Memastikan anggaran mitigasi risiko (misal: asuransi, K3, cyber security) sudah dialokasikan dengan cukup.
Komite Nominasi dan Remunerasi
- Memastikan target Key Performance Indicators (KPI) dalam RKAP cukup menantang namun dapat dicapai (stretch target), yang nantinya berdampak pada remunerasi Direksi.
3. Penyelarasan Tujuan Jangka Panjang (Strategic Alignment)
Salah satu penyakit tata kelola adalah “Short-termism”—Direksi mengejar laba tahunan (RKAP) dengan mengorbankan keberlanjutan jangka panjang (RJPP). Contoh: Memotong biaya maintenance mesin demi laba tahun ini, padahal itu merusak aset jangka panjang.
GCG berfungsi sebagai penjaga gawang agar hal ini tidak terjadi melalui prinsip Sustainability (Keberlanjutan):
- Konsistensi: RKAP harus menjadi turunan (cascading) dari RJPP. Setiap inisiatif tahunan harus memiliki milestone yang jelas menuju visi 5 tahunan.
- Integrasi ESG: RJPP wajib memuat peta jalan LST (Lingkungan, Sosial, Tata Kelola). GCG memastikan bahwa target dekarbonisasi atau tanggung jawab sosial tidak hanya jargon, tetapi masuk dalam anggaran RKAP.
- Stakeholder Oriented: RKAP tidak boleh hanya menguntungkan pemegang saham (dividen), tetapi juga memperhatikan kesejahteraan karyawan dan mitra kerja (prinsip Fairness).
Terkait: Bagaimana menyusunRisk Appetite Statement yang Memasukkan Risiko ESGuntuk menjaga keselarasan jangka panjang.
4. Manajemen Risiko sebagai Jantung Perencanaan
Dalam kerangka GCG modern, tidak ada RKAP tanpa Manajemen Risiko. Enterprise Risk Management (ERM) harus terintegrasi sejak awal penyusunan:
- Risk-Based Budgeting: Anggaran disusun bukan hanya berdasarkan kebutuhan operasional, tetapi juga profil risiko. Unit dengan risiko tinggi mungkin butuh alokasi sumber daya lebih untuk kontrol.
- Stress Testing: RKAP harus diuji dengan skenario terburuk (misal: nilai tukar melonjak, pandemi baru). GCG mewajibkan adanya rencana kontingensi (Business Continuity Plan) yang teranggarkan.
Kesimpulan
RKAP dan RJPP bukan sekadar dokumen angka; mereka adalah manifestasi dari kualitas tata kelola perusahaan. BUMN dengan GCG yang kuat akan menghasilkan perencanaan yang prudent (hati-hati), akuntabel, dan visioner.
Sebaliknya, RKAP yang disusun tanpa fondasi GCG hanya akan menjadi “macan kertas”—terlihat gagah di atas kertas, tetapi rapuh saat menghadapi badai ketidakpastian bisnis.
Apakah RKAP & RJPP BUMN Anda Sudah Memenuhi Standar GCG Terbaru? RWI Consulting berpengalaman mendampingi BUMN dalam Strategic Planning Review, penyusunan Risk-Based RKAP, dan telaah kesesuaian RJPP dengan prinsip GCG. Diskusikan Kebutuhan Perencanaan BUMN Anda
Referensi
- Kementerian BUMN – Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.
- KNKG – Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021.
- OECD – Corporate Governance of State-Owned Enterprises.





