Penerapan Good Corporate Governance di BUMN: Membedah PER-2/MBU/03/2023

RWI Consulting – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memikul peran ganda yang unik: sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan (value creation) dan sebagai agen pembangunan (agent of development). Menyeimbangkan kedua peran ini memerlukan fondasi tata kelola yang kokoh. Tanpa Good Corporate Governance (GCG), BUMN rentan terhadap inefisiensi, intervensi politik, hingga skandal korupsi yang merugikan negara.
Transformasi BUMN beberapa tahun terakhir berpusat pada pembenahan tata kelola. Puncaknya adalah diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Regulasi ini bukan sekadar update aturan, melainkan pergeseran paradigma menuju BUMN yang lebih transparan, lincah, dan berorientasi global.
Penerapan Good Corporate Governance di BUMN

1. Kerangka GCG BUMN: PER-2/MBU/03/2023
Sebelumnya, aturan GCG BUMN tersebar di berbagai peraturan (seperti PER-01/MBU/2011). PER-2/2023 hadir sebagai omnibus law mini yang menyatukan dan menyederhanakan berbagai ketentuan tata kelola.
Beberapa poin krusial dalam regulasi baru ini meliputi:
- Organ Pengelola Risiko: Penegasan kewajiban BUMN memiliki fungsi manajemen risiko yang independen dan melapor langsung ke Direksi/Dewan Komisaris.
- Kegiatan Korporasi Signifikan: Pengaturan ketat mengenai aksi korporasi seperti investasi, divestasi, dan restrukturisasi yang memerlukan persetujuan pemegang saham/Menteri.
- Penilaian Kesehatan: Kewajiban melakukan assessment GCG dan tingkat kesehatan perusahaan secara berkala menggunakan parameter yang terukur.
- Fungsi Kepatuhan: Penguatan peran fungsi kepatuhan untuk memastikan BUMN tidak hanya untung, tapi juga taat hukum.
Regulasi ini menuntut Direksi dan Dewan Komisaris untuk tidak lagi melihat GCG sebagai checklist administratif, melainkan sebagai sistem yang hidup dalam pengambilan keputusan sehari-hari.
Untuk melihat contoh desain organisasi risiko di BUMN, Anda dapat merujuk ke artikel organ pengelolaan risiko dalam tata kelola risiko BUMN.
2. Prinsip TARIF: Kompas Moral BUMN
Penerapan GCG di BUMN berlandaskan pada prinsip TARIF, yang merupakan adaptasi lokal dari prinsip GCG global (seperti OECD Principles).
- Transparency (Keterbukaan): BUMN wajib membuka informasi material dan relevan kepada publik. Contoh: Publikasi Laporan Tahunan (Annual Report) dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang tepat waktu dan akurat.
- Accountability (Akuntabilitas): Kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ perusahaan. Direksi harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
- Responsibility (Pertanggungjawaban): Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Ini mencakup kepatuhan pajak, lingkungan (ESG), dan ketenagakerjaan.
- Independence (Kemandirian): Keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Fairness (Kewajaran): Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders), baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, serta karyawan dan mitra kerja.
Terkait: Bagaimana prinsip Responsibility diterjemahkan ke dalam Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan dalam ESG.
3. Hubungan GCG dengan RKAP dan RJPP
GCG bukanlah dokumen statis; GCG harus mengalir dalam perencanaan strategis. Dalam siklus perencanaan BUMN, GCG terintegrasi dalam:
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) – 5 Tahun
RJPP adalah visi strategis. GCG memastikan visi ini disusun bukan berdasarkan ambisi kosong, melainkan analisis yang prudent.
- Peran GCG: Memastikan RJPP mencakup analisis risiko strategis, peta jalan keberlanjutan (ESG Roadmap), dan target kinerja yang selaras dengan aspirasi pemegang saham (Kementerian BUMN).
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) – 1 Tahun
RKAP adalah eksekusi taktis. GCG berfungsi sebagai pagar pengaman agar target tahunan tidak dicapai dengan cara-cara yang melanggar aturan.
- Peran GCG: Setiap inisiatif dalam RKAP (misal: proyek baru) harus melalui feasibility study yang objektif, risk assessment, dan disetujui melalui mekanisme rapat yang sah (Rapat Gabungan Direksi-Komisaris).
Integrasi ini mencegah fenomena “RKAP Asal Bapak Senang” yang seringkali menjadi akar masalah kinerja BUMN di masa lalu.
Baca: Apa itu RKAP? Bagaimana Penyusunan RKAP BUMN di 2025?
4. Integrasi dengan Risk & Compliance
PER-2/2023 secara eksplisit mewajibkan penerapan manajemen risiko. GCG, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan (GRC) harus berjalan dalam satu nafas.
- Risk Appetite Statement (RAS): Dewan Komisaris dan Direksi harus menetapkan batas risiko yang boleh diambil BUMN. Ini mencegah Direksi mengambil risiko spekulatif yang membahayakan uang negara.
- Three Lines of Model: BUMN wajib menerapkan model tiga lini pertahanan:
- Lini Pertama (Operasional): Pemilik risiko yang menjalankan kontrol sehari-hari.
- Lini Kedua (Risk & Compliance): Unit yang memantau dan memfasilitasi manajemen risiko.
- Lini Ketiga (Audit Internal): Memberikan asurans independen atas efektivitas tata kelola.
- Whistleblowing System (WBS): GCG yang efektif menyediakan saluran pelaporan pelanggaran yang aman dan anonim, dikelola secara independen untuk mendeteksi fraud sejak dini.
Baca Juga: Mendalami sinergi antara Good Corporate Governance dan Manajemen Risiko dalam struktur organisasi.
Kesimpulan
Penerapan GCG di BUMN Indonesia kini telah memasuki fase baru yang lebih matang dan terstruktur. Dengan payung hukum PER-2/MBU/03/2023, GCG bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban operasional.
Bagi Direksi dan Komisaris BUMN, tantangannya adalah menerjemahkan pasal-pasal regulasi ini menjadi budaya perusahaan. GCG yang kuat akan meningkatkan valuasi BUMN, menarik mitra strategis global, dan pada akhirnya memberikan kontribusi dividen serta manfaat sosial yang maksimal bagi Republik Indonesia.
Butuh Bantuan Mengimplementasikan PER-2/2023 di BUMN Anda? RWI Consulting berpengalaman mendampingi berbagai BUMN dalam GCG Assessment, penyusunan Board Manual, hingga integrasi manajemen risiko sesuai regulasi terbaru. Hubungi Kami untuk Jasa Konsultasi GCG BUMN
Referensi
- Kementerian BUMN – Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.
- Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) – Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI).
- OECD – Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.



