Pengertian SK7 dalam PERMEN 02 BUMN
RWI Consulting – SK-7/DKU.MBU/10/2023 merupakan salah satu bagian dari petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN melalui PERMEN 02 BUMN 2023.
Tujuan utama dokumen ini adalah memberikan pedoman bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan pelaporan dan pengawasan manajemen risiko.
Penerapan SK-7 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan risiko yang dibuat oleh BUMN sesuai dengan standar tata kelola perusahaan yang baik.
Apa Itu SK-7?
SK-7 adalah petunjuk teknis yang menyusun kebijakan dan prosedur pelaporan manajemen risiko secara komprehensif. Melalui dokumen ini, Kementerian BUMN memastikan bahwa setiap BUMN memiliki standar pelaporan yang konsisten, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
SK-7 membantu BUMN dalam memenuhi persyaratan risiko yang relevan, dengan penekanan pada struktur pelaporan berkala yang sesuai dengan strategi perusahaantunjuk Teknis SK-7/DKU.MBU/10/2023.
Petunjuk teknis dalam SK-7/DKU.MBU/10/2023 mencakup beberapa elemen penting yang harus diikuti BUMN dalam menyusun laporan manajemen risiko:
1. Pelaporan Risiko Berkala:
Setiap BUMN diharuskan untuk menyediakan laporan risiko secara triwulanan dan tahunan. Laporan ini mencakup berbagai jenis risiko yang telah diidentifikasi, mitigasi yang diambil, serta dampak potensial terhadap operasional.
2. Tindak Lanjut Hasil Penilaian:
SK-7 mengharuskan perusahaan untuk menindaklanjuti hasil penilaian risiko dengan melakukan perbaikan atau perubahan strategi mitigasi. Ini penting untuk memastikan bahwa BUMN mampu menanggapi perubahan situasi yang mungkin meningkatkan atau mengubah profil risiko perusahaan.
3. Standar Akurasi dan Relevansi Data:
Pelaporan harus disusun dengan data yang valid, akurat, dan relevan. Data ini diperoleh melalui proses evaluasi dan pemantauan risiko yang telah dilakukan secara internal .
P Dokumen SK-7/DKU.MBU/10/2023
Dokumen SK-7 mencantumkan beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh setiap BUMN dalam pelaporan risiko:
1. Transparansi dan Akuntabilitas:
Laporan risiko harus jelas, transparan, dan memuat detail informasi yang dapat diverifikasi oleh pihak internal maupun eksternal.
2. Pemantauan dan Evaluasi Rutin:
SK-7 mendorong pemantauan risiko secara rutin untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko terus diperbarui sesuai dengan perubahan di lingkungan bisnis dan peraturan.
3. Peningkatan Risk Maturity Index:
Dalam kerangka pelaporan ini, BUMN juga diharapkan untuk meningkatkan indeks kematangan risiko, yang mencerminkan seberapa matang sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh perusahaan.
Kesimpulan
Penerapan SK-7 dalam PERMEN 02 BUMN 2023 menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola risiko di BUMN.
Dengan dokumen ini, Kementerian BUMN berupaya memastikan bahwa setiap BUMN memiliki sistem pelaporan risiko yang jelas, terukur, dan akuntabel.
Laporan ini tidak hanya membantu BUMN memantau dan mengelola risiko secara lebih efektif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap kapasitas BUMN dalam menjaga stabilitas operasionalnya.
Buat Keputusan dengan Kepercayaan. Ayo bangun bersama profil risiko yang kuat dan buat setiap langkah dengan lebih yakin.