Fungsi Recovery & Resolution Plan dalam Penanganan Krisis

RWI Consulting – Krisis dalam organisasi, terutama dalam dunia usaha dan keuangan, bisa datang secara tiba-tiba—baik dalam bentuk gangguan operasional, tekanan keuangan, maupun kegagalan sistemik. Di sinilah peran Recovery Plan dan Resolution Plan menjadi sangat vital.
Baca: Pengertian dan Manfaat Contingency Plan untuk Perusahaan BUMN
Dalam konteks manajemen risiko modern, khususnya berdasarkan arahan Kementerian BUMN dan praktik terbaik yang berkembang, perusahaan-perusahaan kini dituntut untuk menyusun kedua rencana tersebut sebagai bagian dari kerangka Contingency Plan secara menyeluruh. Tapi, sebenarnya apa fungsi Recovery & Resolution Plan dalam penanganan krisis?
Apa Itu Recovery Plan dan Resolution Plan?
Recovery Plan adalah strategi yang disusun untuk mengembalikan kondisi perusahaan ke posisi yang stabil dan sehat saat mulai mengalami tekanan serius, seperti menurunnya likuiditas atau meningkatnya utang secara signifikan.
Resolution Plan merupakan langkah yang disiapkan jika krisis semakin dalam dan tak bisa dihindari, sehingga dibutuhkan strategi penyelamatan yang lebih drastis seperti restrukturisasi, penjualan aset, atau intervensi lainnya.
Keduanya merupakan bagian dari Contingency Plan yang saling melengkapi dan harus dipersiapkan sejak dini.
Fungsi dan Manfaat Recovery & Resolution Plan

1. Menentukan Titik Pemicu Krisis (Trigger Level)
Rencana ini membantu organisasi mengidentifikasi titik-titik kritis yang menjadi indikator awal potensi krisis. Beberapa contoh indikator yang digunakan antara lain:
Baca: Contingency Plan Bisa Menjadi Solusi dari Berbagai Risiko Bisnis Ini
- Rasio Utang terhadap Ekuitas (Debt to Equity Ratio):
- Di atas 200%–250%: perlu evaluasi strategi pendanaan.
- Di atas 300%: sudah dianggap kritis dan butuh restrukturisasi.
- Rasio Lancar dan Rasio Cepat (Current & Quick Ratio):
- Di bawah 0,5: dianggap sangat kritis dan memerlukan perbaikan serius atau bahkan injeksi likuiditas.
Dengan indikator ini, organisasi tidak hanya tahu kapan harus bertindak, tapi juga seberapa besar urgensi tindakan tersebut.
2. Menyusun Rencana Bertahap (Preventif hingga Resolutif)
Melalui Recovery & Resolution Plan, organisasi memiliki peta jalan saat menghadapi tekanan. Ini mencakup:
- Fase Pencegahan: Melakukan revisi strategi keuangan dan operasional sebelum krisis muncul.
- Fase Pemulihan (Recovery): Menjalankan taktik penyelamatan untuk memulihkan stabilitas bisnis.
- Fase Perbaikan dan Resolusi: Menyusun langkah ekstrem apabila kondisi memburuk, termasuk upaya restrukturisasi atau penjualan aset.
3. Menjaga Kepercayaan Stakeholder
Salah satu fungsi utama dari rencana ini adalah menjaga kepercayaan investor, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Recovery & Resolution Plan yang kuat, organisasi menunjukkan bahwa mereka tidak hanya siap saat situasi normal, tetapi juga saat badai datang.
4. Menjadi Wajib bagi BUMN dan Anak Usahanya
Dalam gambar disebutkan bahwa rencana ini sudah menjadi bagian dari kebijakan Kementerian BUMN dan wajib disampaikan kepada Kementerian setiap tahun. Artinya, keberadaan dokumen ini bukan hanya untuk mitigasi risiko, tapi juga bagian dari akuntabilitas dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).
Kesimpulan
Recovery dan Resolution Plan bukan hanya dokumen administratif, tetapi alat strategis yang membantu organisasi tetap tangguh di tengah krisis. Dengan indikator yang jelas, pemetaan tahapan krisis, dan tindakan terstruktur, perusahaan bisa menavigasi situasi sulit dengan lebih tenang dan terarah.
Belum memiliki Recovery & Resolution Plan di organisasi Anda?
Kami siap membantu Anda menyusun rencana strategis yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang dan pastikan organisasi Anda siap menghadapi krisis dengan tenang dan percaya diri. Klik di sini.

Konsultan Contingency Plan BUMN di Indonesia diperlukan perusahaan/organisasi yang memiliki kebutuhan untuk mempertahankan keberlangsungan fungsi kritikal ketika terjadi bencana, agar perusahaan dapat tetap memenuhi tingkat minimum kewajiban legal-nya kepada para stakeholders.