Pengertian SK6 dalam PERMEN 02 BUMN
RWI Consulting – SK-6/DKU.MBU/10/2023 merupakan salah satu petunjuk teknis yang diterapkan dalam lingkup PERMEN 02 BUMN 2023, bertujuan untuk memperkuat tata kelola risiko dan meningkatkan akuntabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Dokumen ini memberikan panduan terkait standar dan kebijakan yang perlu dipenuhi BUMN dalam mengelola risiko dengan strategi yang terukur dan sesuai dengan visi pemerintah.
Apa Itu SK-6?
SK-6 adalah dokumen teknis yang disusun oleh Kementerian BUMN untuk mengarahkan BUMN dalam penerapan strategi risiko yang sesuai dengan konteks dan tantangan bisnis yang dihadapi.
Dokumen ini berperan sebagai landasan dalam menentukan batasan risiko (risk limit) yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan tahunan, khususnya dalam menyusun RKAP. Melalui SK-6, BUMN diharapkan dapat memiliki struktur risiko yang terukur, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sektor publik.
Petunjuk Teknis SK-6/DKU.MBU/10/2023
Petunjuk teknis yang tercantum dalam SK-6/DKU.MBU/10/2023 mengatur mengenai langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh BUMN dalam menetapkan dan mengelola parameter risiko. Ini mencakup antara lain:
- Pengembangan Metrik Risiko: Setiap BUMN diwajibkan untuk merumuskan metrik yang sesuai dengan risiko internal dan eksternal yang mereka hadapi. Metrik ini membantu perusahaan dalam menentukan batas risiko yang sesuai dengan kapasitas dan tujuan mereka.
- Model Pemodelan Risiko: SK-6 memberikan pedoman dalam pemodelan risiko, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan simulasi dan perhitungan risiko yang lebih akurat dalam operasional mereka.
- Struktur Pengendalian Risiko: Peraturan ini mengarahkan setiap BUMN untuk mengimplementasikan struktur pengendalian yang komprehensif, yang mencakup kebijakan untuk mitigasi risiko dan prosedur darurat jika terjadi risiko yang tak terduga.
Poin Penting Dokumen SK-6/DKU.MBU/10/2023
Dokumen SK-6 memuat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh BUMN dalam penerapannya:
- Batasan Risiko yang Terukur: BUMN harus menetapkan batasan risiko berdasarkan kapabilitas dan sumber daya yang dimiliki, memastikan risiko tersebut tidak melampaui kapasitas operasional.
- Penggunaan Metrik Berbasis Data: Dalam penyusunan RKAP, SK-6 mengarahkan BUMN untuk memanfaatkan data dan analisis untuk menentukan metrik risiko yang objektif.
- Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan: SK-6 juga menetapkan bahwa setiap perusahaan harus melakukan evaluasi rutin dan melakukan perbaikan terhadap strategi dan metrik risiko, yang memastikan bahwa risiko yang muncul dapat dikelola secara efektif dan responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis.
Kesimpulan
Penerapan SK-6 dalam PERMEN 02 BUMN 2023 merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa BUMN memiliki mekanisme pengelolaan risiko yang kuat, terukur, dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Melalui SK-6, diharapkan BUMN dapat mengantisipasi tantangan dan risiko dalam operasional mereka, memperkuat ketahanan perusahaan, dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.
Buat Keputusan dengan Kepercayaan. Ayo bangun bersama profil risiko yang kuat dan buat setiap langkah dengan lebih yakin.