Enterprise Risk Management

Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/03/2023 <span>Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara</span>

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 dibuat untuk memperkuat pengelolaan risiko di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.

Hal ini menekankan pada pentingnya akuntabilitas dan dampak BUMN terhadap ekonomi, serta perlunya manajemen risiko yang terpadu dan standar di seluruh BUMN. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMN mengelola risiko secara strategis, efisien, dan terintegrasi dengan proses bisnis mereka. BUMN diharapkan mematuhi peraturan ini untuk meningkatkan pengelolaan risiko mereka.

Course Overview

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan entitas yang memiliki akuntabilitas publik serta dapat memiliki dampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan pengelolaan manajemen risiko secara komprehensif;
  2. bahwa Badan Usaha Milik Negara memiliki kompleksitas dan ukuran yang beragam dengan pengelolaan manajemen risiko yang belum standar, sehingga dibutuhkan penatakelolaan manajemen risiko terintegrasi secara konsolidasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penatakelolaan manajemen risiko dibutuhkan suatu peraturan yang mengatur mengenai sistem yang memiliki karakteristik yang berorientasi strategis, berwawasan ke depan, bersifat pencegahan, pengendalian risiko yang terintegrasi dengan proses bisnis dan budaya risiko, serta menggunakan teknologi dan metodologi pelaporan yang efisien dan efektif;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara;

maka dari itu, Perusahaan perlu mengetahui dan mengimplementasikannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam proses bisnis mereka.

Hasil yang Diharapkan

Program ini dirancang untuk membantu peserta memperoleh pemahaman, pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik tentang Peraturan Menteri BUMN PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara.

Materi Bahasan

Isi Peraturan Menteri BUMN PER-2/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara terkait:

  • Kebijakan Manajemen Risiko
  • Perencanaan, Penerapan, Monitoring dan Evaluasi Manajemen Risiko
  • Pelaporan Manajemen Risiko

Dapatkan Informasi Lebih Lanjut

Hubungi konsultan profesional kami

Top